STRUKTUR ORGANISASI BPD

DATA ANGGOTA BPD DESA KARANGMALANG 2019-2024

NONAMAJABATANALAMAT
01.SODIKIN, S.PdKETUA BPDRT. 001 RW. 003
02.MUHAMMAD, S.AgWAKIL KETUART. 002 RW. 004
03.FAJAR ADI PRATOMO, S.PdSEKRETARISRT. 001 RW. 002
04.SUWARYOANGGOTART. 002 RW. 001
05.MUSLIM SUNARTOANGGOTART. 003 RW. 006
06.INDAH PUSPITA ANGGRAIKAANGGOTART. 002 RW. 007
07.MIFTORIANGGOTART. 002 RW. 008

TUGAS DAN FUNGSI BPD (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

TUGAS BPD

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BUKU ADMINISTRASI BPD

  1. Buku Agenda Surat Keluar
  2. Buku Agenda Surat Masuk
  3. Buku Ekspedisi
  4. Buku Data Inventaris BPD
  5. Buku Laporan Keuangan BPD
  6. Buku Tamu BPD
  7. Buku Data Kegiatan BPD
  8. Buku Data Aspirasi Masyarakat
  9. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
  10. Buku Notulen Rapat BPD
  11. Buku Data Peraturan / Keputusan BPD
  12. Buku Data anggota BPD
  13. Buku Data peraturan Desa
  14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
  15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa