
DATA ANGGOTA BPD DESA KARANGMALANG 2019-2024
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
---|---|---|---|
01. | SODIKIN, S.Pd | KETUA BPD | RT. 001 RW. 003 |
02. | MUHAMMAD, S.Ag | WAKIL KETUA | RT. 002 RW. 004 |
03. | FAJAR ADI PRATOMO, S.Pd | SEKRETARIS | RT. 001 RW. 002 |
04. | SUWARYO | ANGGOTA | RT. 002 RW. 001 |
05. | MUSLIM SUNARTO | ANGGOTA | RT. 003 RW. 006 |
06. | INDAH PUSPITA ANGGRAIKA | ANGGOTA | RT. 002 RW. 007 |
07. | MIFTORI | ANGGOTA | RT. 002 RW. 008 |
TUGAS DAN FUNGSI BPD (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
TUGAS BPD
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BUKU ADMINISTRASI BPD
- Buku Agenda Surat Keluar
- Buku Agenda Surat Masuk
- Buku Ekspedisi
- Buku Data Inventaris BPD
- Buku Laporan Keuangan BPD
- Buku Tamu BPD
- Buku Data Kegiatan BPD
- Buku Data Aspirasi Masyarakat
- Buku Daftar Hadir Rapat BPD
- Buku Notulen Rapat BPD
- Buku Data Peraturan / Keputusan BPD
- Buku Data anggota BPD
- Buku Data peraturan Desa
- Buku Keputusan Musyawarah Desa
- Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa