Sesuai dengan Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangmalang, Pemerintntah desa Karangmalang telah melaksanakan tahapan – tahapan penjaringan dan penjaringan Perangkat desa Tahun 2021, dengan Tahapan – Tahapan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Rekomendasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Permohonan Rekomendasi)
- Rekomendasi dari Bupati Purbalinga dengan Surat Rekomendasi Nomor 141.3/15603 Tahun 2021 Tentang Pengisian Perangkat Desa (Surat Rekom)
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Melalui Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangmalang (SK Kades Tentang Panitia)
- Penyusunan Program Kerja Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Meliputi Penyusunan Jadwal Tahapan, Pengumuman, Penganggaran
- Penyusunan Jadwal dan Tata Tertib pelaksanaan Penjaringan dan Pengisian Perangkat Desa
- Pengumuman Pengisian Perangkat Desa
- Pendaftaran Calon Perangkat Desa
- Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
- Penelitian Berkas Pencalonan
- Pemberitahuan Secara Tertulis Hasil Penelitian Berkas
- Perbaikan Berkas Pencalonan Dan Pemberitahuan Hasilnya
- Pengumuman Bakal Calon Kepada Masyarakat
- Penelitian Kebenaran Keberatan Masyarakat Kepada Bakal Calon
- Penelitian Ulang Berkas Pencalonan dan Pemberitahuan Hasilnya
- Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa
- Pembekalan Calon Perangkat Desa
- Penyusunan Naskah Ujian
- Penyelenggaraan Ujian Penyaringan dan Penyusunan Hasil Penyaringan
- Penetapan Calon Yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi
- Pengajuan Calon Yang Lulus dan Memperoleh Nilai Dengan Peringkat 1 (satu) dan Peringkat 2 (dua) Kepada Kepala Desa
- Laporan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan dari Kepala Desa Ke Camat
- Rekomendasi Camat
- Pembuatan SK Kepala Desa
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan
Demikian tahapan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa