Sesuai surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2017 Perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Memperhatikan Amanat Undang – Undang, maka :

  1. Pasal 64 Ayat (7) Huruf huruf a Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-elektronik untuk Negara Indonesia Masa berlakuknya seumur hidup.
  2. Selanjutnya pada Pasal 101 huruf C Undang – undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-Elektronik yang diterbitkan sebelum Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-Elektronik yang diterbitkan sejakt Tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya

Demikian semoga bermanfaat.