










































Penelitian berkas persyaratan Administrasi Bakal Calon perangkat desa Karangmalang dimulai tanggal 16 – 20 Oktober 2021, dihadiri seluruh panitia dan sekretariat dilaksanakan di Sekretariat Aula Kendhil Wesi Karangmalang. 43 berkas lamaran dan lampiran – lampirannya dalam proses penelitian, untuk mempermudah penelitian berkas Panitia menggunakan lembar cheklist sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Purbalingga sehingga nantinya dapat diketahui berkas apa saja yang sudah ada dan lengkap serta kekurangan dari masing – masing pendaftar. Setelah selesai penelitian berkas nantinya panitia akan memberitahukan hasil penelitian secara tertulis tersebut kepada Bakal Calon Perangkat desa secara tertulis agar melengkapi kekurangan sesuai jadwal yang ditentukan selanjutnya dilakukan penelitian ulang dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan.
Masih dijumpai beberapa persyaratan bakal calon perangkat yang belum sesuai dengan ketentuan diantarannya belum ditandatangani surat pernyataan, atau di tanda tangani tetapi tidak meneyentuh materai, kekurangan foto, berkas asli belum dilampirkan, serta beberapa kekurangan lain dikatakan Ketua Panitia (SODIKIN, S.Pd) secara umum sudah memenuhi syarat hanya beberapa yang masih belum sesuai ketentuan.
Ketua Panitia mengatakan nantinya bakal calon perangkat desa akan diberitahu untuk melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan jadwal tahapan Penjaringan dan penyaringan perangkat desa. (red.str)
DATA KELENGKAPAN BERKAS PER INDIVIDU (KLIK PADA NOMER PENDAFTARAN)