Karangmalang, 25 Januari 2022. Berakhirnya masa kerja Pengurus RT dan RW di Wilayah Desa Karangmalang Masa Kerja Tahun 2016 – 2021 pada tanggal 26 Desember 2022 lalu, kepala Desa karangmalang pada tanggal 20 Desember 2021 saat memimpin rapat kordinasi dengan jajaran perangakat di Pemerintah Desa Karangmalang langsung mengintruksikan kepada masing masing kepala Dusun untuk segera berpacu melakukan reorganisasi Pengurus RT dan RW untuk masa kerja Tahun 2021 – 2026. Pemerintah Desa karangmalang memberikan kesempatan kepada masing-masing RT dan RW melalui kepala Dusun untuk membentuk kepengurusan baru selama bulan Januari 2022 dengan harapan keberlangsungan jalannya pemerintahan desa tidak terganggu. Karena sebagai bagian dari organisasi Pemerintah Desa, RT dan RW memiliki peran yang sangat penting.

Sebelum terbentuknya Ketua RT dan RW yang baru untuk masa kerja Tahun 2021 – 2026, Ketua RT atau Ketua RW yang sudah berakhir masa kerjanya masih memiliki kewenangan untuk melaksankan tugas-tugas Ketua RT maupun Ketua RW sampai terbentuk pengurus yang baru.

Dalam pembentukan pengurus RT dan RW yang baru, Pemerintah Desa Karangmalang menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing RT dan RW mengenai mekanisme yang digunakan baik menggunakan mekanisme pemilihan maupun musyawarah atau kesepakatan. Pemerintah Desa hanya memediasi dan memfasilitasi kebutuhan administrasinya.

Kepala Desa Karangmalang Rois Munthoha, S.Pd melalui Sekretaris Desa Karangmalang Tulus Priyono mengatakan bahwa nantinya Pemerintah Desa akan mengutus Perangkat Desa untuk menjadi mediator dan fasilitator di bawah kordinasi Sekretaris Desa yang seharusnya di bawah Kepala Seksi Pemerintahan karena adanya kekosongan di kepala seksi Pemerintahan maka langsung dikordinir oleh Sekretaris Desa Karangmalang. “Untuk mengantisipasi pelaksanaan pembentukan Pengurus RT dan RW baru secara bersamaan waktunya yang biasanya dilaksanakan pada saat musyawarah bulanan warga, Pemerintah Desa akan mengutus perangkat desa dimasing-masing wilayah terdekat untuk menjadi mediator dan fasilitator dengan tugas utama menjadi saksi dan membuat berita acara pembentukan pengurus baru”, demikian Tulus mengatakan.

Sementara itu Kepala Desa Karangmalang Rois Munthoha, S. Pd mengharapkan pembentukan pengurus RT dan RW baru bisa dilaksanakan sesuai rencana dan dilaksankaan sebaik-baiknya. “Ketua RT dan RW beserta pengurusnya mempunyai posisi yang penting dalam membantu pelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa. Oleh karenanya harus segera dibentuk dengan sebaik-baiknya, entah dengan pemilihan maupun musyawarah atau kesepakatan. Ketua RT dan RW bukan jabatan pelengkap, tetapi sangat vital bagi pemeritah desa karena Ketua RT dan RW merupakan pihak yang paling dekat dan paling mengerti kondisi warga masyarakat”, demikian Pak Kades melanjutkan.

“Alhamdulillah selama 21 hari  yang dimulai dari tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022 ini semua Ketua RT dan RW beserta pengurusnya sudah terbentuk, karena dilaksanakan bersamaan dengan musyawarah bulanan warga. Selain itu, warga juga cukup antusisas dalam menyikapi  reorganisasi pengurus RT dan RW kali ini,” lanjut Kades Karangmalang. Semoga ditahun yang baru, Ketua RT dan RW baru, Desa Karangmalang menjadi lebih maju.(Nn.P13.str)