E-KTP berlaku seumur Hidup

Sesuai surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2017 Perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Memperhatikan Amanat Undang – Undang, maka :

  1. Pasal 64 Ayat (7) Huruf huruf a Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-elektronik untuk Negara Indonesia Masa berlakuknya seumur hidup.
  2. Selanjutnya pada Pasal 101 huruf C Undang – undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-Elektronik yang diterbitkan sebelum Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-Elektronik yang diterbitkan sejakt Tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya

Demikian semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *