
E-KTP berlaku seumur Hidup
Sesuai surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2017 Perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Memperhatikan Amanat Undang – Undang, maka : Pasal 64 Ayat (7) Huruf huruf a Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-elektronik untuk Negara Indonesia Masa berlakuknya seumur hidup. Selanjutnya pada Pasal 101 huruf C…